FIP2B-NTB Ambil Bagian dalam Penyusunan Dokumen Tanggapan Terhadap RST CITES

Pada tanggal 2-3 Agustus 2023, FIP2B menghadiri pertemuan mengenai “Penyusunan Dokumen Tanggapan terhadap Review Significant Trade (RST) dari Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). RST didesain untuk mengidentifikasi kemungkinan perdagangan internasional spesies tersebut tidak berkelanjutan, dan mengidentifikasi permasalahan dan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif. RST diberikan kepada Indonesia melalui sidang Animals Committee ke-32 (AC32) pada tanggal 19-23 Juni 2023, yang menyepakati bahwa salah satu jenis ikan di Indonesia Sphyrna lewini (hiu martil) masuk ke dalam Stage 2 RST, di mana Sekretariat melakukan konsultasi dan pengumpulan informasi kepada Indonesia selaku Party terkait perdagangan internasional S. lewini yang dianggap memiliki volume yang tinggi dan meningkat tajam. Apabila tidak ditanggapi dengan baik, maka akan ada potensi penghentian ekspor untuk spesies dimaksud dari Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati BRIN sebagai pengelola ilmiah  (Scientific Authority/SA) komoditas CITES di Indonesia, dan dua lembaga otoritas pengelola (Management Authority /MA) yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan ini, beberapa lembaga yang memiliki data juga hadir dan berkontribusi terhadap kebutuhan data Indonesia untuk menulis tanggapan RST.

Kegiatan Rapat Penyusunan Dokumen

FIP2B menghadiri kegiatan ini berkontribusi dalam penulisan dokumen berdasarkan studi kasus perikanan hiu di NTB.  Pendataan pendaratan hiu yang telah dilakukan sejak tahun 2014 di PPI Tanjung Luar memberikan gambaran tren tekanan penangkapan hiu pada perikanan rawai hiu. Adapun upaya pengelolaan perikanan hiu provinsi NTB mengacu pada pembatasan upaya penangkapan, baik pembatasan armada, jumlah mata pancing, jumlah trip, hingga upaya kuota tangkap hingga ukuran minimum hiu yang boleh di tangkap. Selain upaya pengelolaan perikanan, perlindungan daerah asuhan hiu martil yang terdapat di KKPD Lunyuk-Tatar Sepang dinilai juga telah memberikan dampak yang baik bagi populasi hiu martil.

Namun demikian, mempertimbangkan status global hiu martil yang telah kritis, maka pengelolaan tetap terus dilakukan secara ketat agar populasinya tidak menurun dan tetap Lestari di alam.

Popular