Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Provinsi NTB (FIP2B Provinsi NTB) ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2018 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Nomor 523/43/03/Dislutkan/2018. Adapun tugas dan tanggung jawab FIP2B Provinsi NTB adalah:

  1. Mengembangkan dan meningkatkan kerjasama antar para pihak institusi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, institusi swasta dan masyarakat dalam rangka pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi dan budaya.
  2. Melakukan penelitian dan pengembangan terkait pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan.
  3. Melakukan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan pengelolaan kelautan dan perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Melaksanakan perumusan bahan rekomendasi pengelolaan kelautan dan perikanan di Wilayah Kelola Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat