Keterangan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan data, kemudian mengirimkan surat dan formulir permohonan penggunaan data secara tertulis ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB cq. Kepala Bidang Perikanan Tangkap ke alamat email perikanantangkapntb@gmail.com dengan CC ke fip2b.provinsintb@gmail.com
  2. Pemohon mengirim surat dan formulir permohonan penggunaan data secara tertulis ke DKP NTB dan cc email: fip2b.provinsintb@gmail.com
  3. FIP2B melakukan pengecekan dan verifikasi formulir permohonan dan berkas pemohon.
  4. Pemohon data melakukan audiensi proposal kepada DKP dan FIP2B.
  5. Pemohon menandatangani Data Sharing Agreement jika permintaan data disetujui.
  6. FIP2B menyampaikan permohonan dan penggunaan data telah disetujui.
  7. FIP2B Provinsi NTB mempersiapkan data sesuai dengan kebutuhan pemohon.
  8. FIP2B Provinsi NTB mengirimkan data kepada pemohon melalui email.
  9. Data FIP2B Provinsi NTB yang telah dikirim akan direview, dimonitoring, dievaluasi, dan audiensi (opsional) secara berkala, capaian hasil penggunaan data oleh pemohon.
  10. Pemohon melaporkan seluruh hasil dari penggunaan data baik berupa laporan penelitian, artikel ilmiah atau publikasi ilmiah lainnya.